DeyoGorski

Sang Penulis

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sunday, April 17, 2016

Free Carrier (FCA) Shipping Terms

"F" Terms :
FREE CARRIER…NAMED PLACE (usually the seller’s Premises or a buyer appointed carrier terminal on the seller’s side)
  • Abbreviation: FCA
  • Transport Mode: All
  • Loading: truck, train, barge at Seller’s facility is seller’s responsibility
  • Pre- carriage is seller’s responsibility
  • Seller’s cost & risk end when goods are delivered to Buyer’s Carrier at the sellers premises or another named place
Alur :

Bank Garansi | Guarantee


Bank Garansi adalah jaminan yang dikeluarkan/diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin tidak bisa memenuhi kewajibannya/cidera janji (wanprestasi). 
Secara umum Bank Garansi terdiri atas jenis :
  1. Bid Bond = Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin/dalam rangka mengikuti tender.
  2. Performance Bond = Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin pelaksanaan suatu pekerjaan.
  3. Advance Payment Bond = Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin uang muka yang telah dibayarkan oleh pemilik proyek/pemberi kerja kepada kontraktor/pelaksana kerja.
  4. Retention Bond = Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin masa pemeliharaan hasil pelaksanaan dari suatu proyek.
  5. Shipping Guarantee = Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin kepada perusahaan pelayaran bahwa bank akan menyampaikan Bill of lading (B/L) asli kepada perusahaan pelayaran apabila B/L tersebut telah diterima oleh bank, hal ini terjadi karena barang impor telah sampai dipelabuhan tujuan sedangkan dokumen impor belum tiba (termasuk B/L), sehingga untuk mengeluarkan barang impor tersebut dari pelabuhan diperlukan shipping guarantee sebagai jaminan untuk mengeluarkan barang import dari pelabuhan hingga dokumen import (termasuk B/L) asli diterima perusahaan pelayaran tersebut.
  6. Customs Bond (Jaminan Bea Cukai) = Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin penangguhan sementara atas pembayaran pajak barang import kepada bea cukai.
Untuk Bank Garansi yang bersifat lokal (wilayah Indonesia), Dasar hukum Bank Garansi tersebut adalah perjanjian penanggunan (borgtocht) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) pasal 1820 s/d 1850. Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “hak istimewa” yang diberikan undang-undang tersebut, yaitu untukmemilih salah satu apakah menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata :
Pasal 1831 KUH Perdata berisi Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya.
Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berisi Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya…
Perbedaan kedua pasal tersebut menjelaskan bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidera janji, si penjamin (Bank) dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu, Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank bersangkutan segera setelah timbul cidera janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
Dalam warkat Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima Garansi mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang digunakan.
Ketentuan minimum isi Surat/Warkat Bank Garansi berdasarkan SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR 18-3-1991, yaitu :
  • Mencantumkan nama dan alamat Bank Penerbit
  • Mencantumkan tanggal penerbitan
  • Mencantumkan transaksi yang dijamin
  • Mencantumkan jumlah uang yang dijamin
  • Mencantumkan tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
  • Mencantumkan penegasan batas waktu pengajuan klaim (14 hingga 30 hari dari tanggal berakhirnya Bank Garansi)
  • Mencantumkan judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”
  • Mencantumkan ketentual pasal 1831 atau pasal 1832 KUHP
Sedangkan untuk Bank Garansi yang bersifat antar negara dapat menggunakan Demand Guarantee yang mengacu atau mengikuti aturan/ketentuan dalam Uniform Rules for Demand Guarantees 758 (URDG 758) dan hukum negara yang telah disepakati kedua belah pihak dalam penyelesaian masalah jika bersengketa.
Transaksi Bank Garansi ini bagi sebuah Bank termasuk transaksi yang bersifat off balance sheet artinya diluar neraca karena transaksi ini belum secara langsung membawa perubahan terhadap posisi aktiva maupun passiva neraca, akan tetapi baru menimbulkan suatu komitmen atau kontijensi. Di dalam persamaan akuntasi belum dilakukan posting ke dalam perkiraan-perkiraan neraca, tetapi hanya dicatat secara administrative. Kontijensi adalah situasi hasil akhir berupa keuntungan atau kerugian yang baru dapat dikonfirmasi setelah terjadinya suatu peristiwa pada masa yang akan datang. Dapat disimpulkan baik komitmen maupun kontijensi akan dapat menimbulkan tagihan dan kewajiban yang akan datang.

Monday, April 11, 2016

Ex Works ( EXW ) Shipping Terms

"E" Terms : 
 Ex Works... Named Place ( Usually the Sellers premises),
Apa itu Ex Works | Apa itu EXW | EXW Incoterms 2010 | EXW Shipping Terms
  • Abbreviation : EXW
  • Transport mode : all
  • Minimum requirements for the seller
  • Seller's cost and risk end when seller places the goods at the disposal of the buyer at sellers premises or another named place
  • Loading is Buyer's responsibility
  • Pre-Carriage is Buyer's responsibity
  • Main-Carriage is Buyer's responsibility

Alur :

Friday, April 8, 2016

INCOTERMS 2010



Incoterms are:
1. INternational COmmercial TERMS
2. 11 terms of shipment and delivery created by the International Chamber of Commerce (ICC), for use in sales contracts
3. Provide an Internationally accepted definition of :
   - The responsibilities of Buyer and Seller
   - The allocation of delivery costs
   - The assumption of delivery risks
4. Periodically updated to reflect trade practice
5. Should be referred to as ‘Rules’
6. Translated into different languages

Incoterms aren’t:
1. Law, Incoterms need to be specified in sales contracts in order to apply.
   - This is normally done by citing the current Incoterms version in sales quotations and purchase orders.
2. All-Inclusive, Detailed situations beyond the scope of Incoterms must be covered elsewhere in sales contracts

Incoterms ‘do’:
1. Divide costs, risks and responsibilities between seller and buyer
2. Guide one or the other contracting party into subsidiary contracts necessary to fulfill designated Incoterm tasks, such as contracts of carriage and insurance
3. Provide useful shorthand
4. Reduce potential misunderstandings between buyer and seller
5. “Reflect” rather than dictate trade practice

Incoterms do not:
1. Convey title
2. Address revenue recognition
3. Include all of the duties of the Buyer/Seller in a transaction
4. Automatically apply (you must specify)
5. Speak about payment disputes between buyer and seller
6. Deal with a breach in contracts

Important changes for 2010:
- 11 terms of delivery instead of 13
  1. DAF, DES, DDU and DEQ have been removed
  2. DAP and DAT are new and have been added
- Container arrival costs are not expressed (ex: THC and other destination charges)
- Exact cost transfer points need to be addressed elsewhere in the contract
- DAT is the only term that specifically tasks the seller with unloading
- FOB changed to on board vessel (‘ship’s rail’ reference removed)

Recommended Usage:
Any Mode :
EXW
FCA
CPT
CIP
DAP
DAT
DDP
Maritime Only :
FAS
FOB
CFR
CIF

Wednesday, April 6, 2016

Review Buku Buka Langsung Laris

Buku langsung laris ini adalah buku yang akan memandu Anda untuk memulai bisnis ( membuka bisnis ), lalu menjadikan bisnis tersebut langsung laris.

Lho emang bisa ?
Bisa....

Ada teknik dan metodenya. Nah seperti apa teknik dan metodenya ? Ya tentu Anda harus baca buku ini.
Inilah isi dari buku Buka Langsung Laris : 

 Buka Langsung Laris, 7 Formula Mencipta TREN sangat cocok bagi Anda yang ingin mendapatkan lompatan omzet di bisnis sejak hari pertama....

Inilah 7 Formula Mencipta TREN :
  1. Bidik Pasar Potensial, menemukan celah pasar yang banyak permintaan dan minim persaingan
  2. Produk Ngangenin, cara mengetahui kelayakan suatu produk diterima oleh pasarnya
  3. Merek yang NGETOP, pantangan dan anjuran pembuatan merek dan slogan
  4. Kemasan Pertama diambil, membuat semua mata melirik kepada produk Anda
  5. Saluran D=P, memasarkan produk dengan biaya orang lain
  6. Copywriting, teknik menulis copy / kata penjualan
  7. Pengungkit Konversi, mendongkrak angka penjualan
Penasaran sama Bukunya ? ^^,

Untuk memulai bisnis dan membaca buku panduan Buka Langsung Laris ini, silahkan Anda klik link dibawah ini : 


Bank Devisa

Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing. Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi eksport import, dan jasa-jasa valuta asing lainnya.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu bank non devisa dapat diberikan izin untuk menjadi bank devisa, antara lain:
  • CAR (Capital Adequacy Ratio) minimum dalam bulan terakhir 8%,
  • Tingkat kesehatan selama 24 bulan terakhir berturut-turut tergolong sehat,
  • Modal disetor minimal Rp.150 miliar, dan
  • Bank telah melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan sebagai Bank Umum Devisa meliputi organisasi, sumber daya manusia, dan pedoman operasional kegiatan devisa,dan sistem administrasi serta pengawasannya.

Perdagangan Internasional


Perdagangan Internasional adalah suatu kegiatan keluar masuknya barang dan jasa dari dan ke dalam wilayah kepabeanan Indonesia

Sambutan hangat penulis

Selamat datang dan mari kita berbagi ilmu mengenai international banking division.
Situs ini berawal dari terbatasnya tempat untuk mencari informasi mengenai perdagangan international baik itu untuk kalangan pelajar/mahasiswa, nasabah/perorangan, maupun profesional.
Jadi Penulis melakukan inisiatif mengapa tidak dibuat suatu wadah untuk kita bersama berbagai informasi juga untuk menambah wawasan kita terkait perdagangan international.
Perdagangan Internasional sangatlah luas cakupannya