Wednesday, April 6, 2016

Bank Devisa

Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing. Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi eksport import, dan jasa-jasa valuta asing lainnya.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu bank non devisa dapat diberikan izin untuk menjadi bank devisa, antara lain:
  • CAR (Capital Adequacy Ratio) minimum dalam bulan terakhir 8%,
  • Tingkat kesehatan selama 24 bulan terakhir berturut-turut tergolong sehat,
  • Modal disetor minimal Rp.150 miliar, dan
  • Bank telah melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan sebagai Bank Umum Devisa meliputi organisasi, sumber daya manusia, dan pedoman operasional kegiatan devisa,dan sistem administrasi serta pengawasannya.

0 comments:

Post a Comment